
Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komoditas unggulan daerah. Pada Selasa (03/02/2026), Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, melakukan audiensi strategis ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi data sekaligus mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis bagi produk Nanas Madu Subang. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan Kemenkum Jabar di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar dalam menjaga reputasi, kualitas, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi produk lokal agar memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional maupun internasional.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Kemenkum Jabar yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, disambut hangat oleh jajaran pimpinan BP4D Kabupaten Subang. Pihak pemerintah daerah menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif proaktif ini, mengingat Nanas Madu Subang memiliki karakteristik unik yang sangat dipengaruhi oleh faktor geografis wilayah setempat, mulai dari kondisi tanah, iklim, hingga teknik budidaya tradisional masyarakat Subang. Dengan luas lahan perkebunan mencapai 3.000 hektare dan produktivitas hingga 30 ton per hektare dalam satu masa panen, Nanas Madu Subang dinilai memiliki potensi ekonomi luar biasa yang wajib mendapatkan perlindungan hukum melalui sertifikasi Indikasi Geografis.

Selain diskusi teknis di kantor BP4D, tim Kemenkum Jabar juga melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke area perkebunan nanas untuk melihat proses budidaya di lokasi tersebut. Dalam kesempatan ini, jajaran Kemenkum Jabar berdialog langsung dengan para petani guna menggali informasi mendalam mengenai perbedaan signifikan Nanas Madu Subang dibandingkan nanas dari daerah lain. Hemawati BR Pandia menegaskan bahwa sinergi antara kelompok tani, akademisi, dan pemerintah sangat krusial dalam pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang nantinya akan mengelola dan mengawasi keberlanjutan produk ini. Kemenkum Jabar memastikan akan terus memberikan pendampingan teknis hingga proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selesai dilakukan.

