
BANDUNG - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas profesi hukum dengan menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Rutin terhadap belasan Notaris pada Selasa, 03 Februari 2026. Bertempat di Ruang Rapat Romli Artasasmita, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menjadi instrumen vital dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pembinaan bagi para Notaris di wilayah Jawa Barat.
Pelaksanaan sidang ini didasarkan pada mandat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, yang mengatur secara ketat mengenai fungsi MKNW sebagai filter bagi aparat penegak hukum (APH) sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Notaris terkait proses peradilan. Kegiatan strategis ini mendapatkan perhatian penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam arahannya melalui Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang memimpin sidang menekankan bahwa peran MKNW sangat krusial dalam menyeimbangkan antara kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan jabatan dengan kebutuhan penegakan hukum oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Kehadiran MKNW di bawah naungan Kemenkum Jabar diharapkan mampu menjamin bahwa setiap proses pemanggilan Notaris atau pengambilan fotokopi minuta akta telah melalui verifikasi yang akuntabel dan objektif, sehingga marwah jabatan Notaris tetap terlindungi dari intervensi yang tidak sesuai prosedur. Sidang kali ini dipimpin langsung oleh jajaran Majelis yang kompeten, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, didampingi oleh anggota Majelis lainnya seperti Irmik, Dr. Bambang Daru Nugroho, Dr. Erny Kencanawati, Kompol Sulaiman Salim, serta Vini Suhastini.
Dalam agenda maraton sejak pagi hingga sore hari, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang Notaris terperiksa. Dari total tersebut, 17 Notaris hadir memenuhi pemanggilan pertama, sementara 2 lainnya merupakan pemanggilan kedua. Kehadiran para Notaris ini menunjukkan sikap kooperatif terhadap pembinaan yang dilakukan oleh Kemenkum Jabar. Melalui mekanisme sidang ini, Kemenkum Jabar memastikan bahwa setiap permohonan dari aparat penegak hukum diproses sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Majelis memiliki kewenangan penuh untuk memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil pemeriksaan, demi menjaga martabat dan kehormatan jabatan Notaris. Dengan adanya pengawasan rutin dan berkala seperti ini, diharapkan profesionalisme Notaris di Jawa Barat terus meningkat, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pelayanan publik yang prima yang selalu digaungkan oleh Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar.

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
