
BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jawa Barat laksanakan kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring bagi seluruh pengelola JDIH di lingkungan Perguruan Tinggi, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam arahannya kepada Tim Pokja JDIH Kanwil, menekankan pentingnya peran strategis JDIH sebagai garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi hukum yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam laporan pembuka, Plh. KadivP3H Kemenkum Jabar, Lina Kurniasari, menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, di mana Kanwil bersama Pemerintah Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayahnya. Kegiatan ini dirancang agar para pengelola tidak hanya memahami kebijakan dan pedoman sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019, tetapi juga mampu meneruskan pembinaan di instansi masing-masing.


Para peserta dibekali dengan lima materi krusial, yaitu Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, teknis Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan, tata cara Pelaporan JDIH melalui E-Report, strategi Pembinaan JDIH di Wilayah, serta pengembangan Layanan Literasi Hukum untuk mengedukasi masyarakat. Dengan adanya pembinaan komprehensif ini, diharapkan JDIH di seluruh Jawa Barat dapat lebih terstruktur, terkoordinasi, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas budaya hukum serta memberikan pelayanan informasi hukum yang optimal bagi publik.

Layanan Literasi Hukum Layanan ini bertujuan untuk mendayagunakan dokumen dan informasi hukum dari JDIHN guna meningkatkan kualitas budaya hukum masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada Permenkum No. 2 Tahun 2024. Pelaporan pengelolaan JDIH (e-Report) adalah kegiatan wajib bagi seluruh Anggota JDIHN untuk menyampaikan perkembangan pengelolaan selama satu tahun. Laporan ini wajib disampaikan setiap tahun di bulan Desember melalui aplikasi e-Report.
Berdasarkan Pasal 6 Perpres 33/2012, Kantor Wilayah bersama Pemerintah Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayahnya. Pembinaan ini mencakup enam aspek utama, yaitu: Organisasi, SDM, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, dan Pemanfaatan TIK. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Standar ini diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 dan mencakup tiga pilar utama: standar website, standar metadata, dan integrasi JDIH.



(red/foto: Toh)
