
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar kegiatan Klarifikasi Terhadap Data Notaris yang Memiliki Akun Ganda dalam Pangkalan Data Direktorat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Romli, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat pada Kamis, 21 Agustus 2025, ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk senantiasa meningkatkan akurasi data dan optimalisasi layanan kenotariatan berbasis elektronik.
Di bawah pimpinan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, beserta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan temuan akun ganda pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Ditemukan bahwa 33 Notaris di wilayah Jawa Barat terdaftar memiliki dua akun aktif, sebuah kondisi yang memengaruhi keakuratan jumlah total Notaris aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 Notaris telah hadir untuk memberikan klarifikasi pada pemanggilan pertama.

Hemawati BR Pandia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen AHU sejak tahun 2024 untuk memutakhirkan dan menyinkronkan data Notaris secara nasional, termasuk penyelarasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data Notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. Sesuai dengan instruksi Kakanwil Asep Sutandar, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memastikan data yang tersaji akurat dan akuntabel guna mendukung efektivitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jabar akan melayangkan pemanggilan kedua bagi Notaris yang belum hadir yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Hasil dari seluruh proses klarifikasi ini akan segera dilaporkan kepada Ditjen AHU paling lambat pada 25 Agustus mendatang untuk penanganan lebih lanjut.



(red/foto: Toh/Wandi)
