




BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Ismail Saleh, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dalam rangka memastikan Raperda yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta jajaran pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Kepala Bagian Hukum Setda. Dari pihak Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.) yang bertugas menganalisis rancangan peraturan tersebut.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, dalam arahannya menyampaikan bahwa Raperda ini memiliki peran strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan budaya literasi, dan melestarikan budaya lokal di Tasikmalaya. Menurutnya, Raperda ini menjadi landasan hukum penting untuk menjawab tantangan rendahnya budaya literasi dan pemerataan akses informasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan yang memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Funna turut menyoroti beberapa catatan hasil analisis konsepsi yang perlu disempurnakan. Di antaranya adalah perlunya pencantuman landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan dalam konsideran Raperda. Kemenkum Jabar juga menemukan belum dicantumkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan sebagai dasar hukum. Catatan teknis lainnya mencakup penyesuaian istilah "Fasilitas Umum" menjadi "Tempat Umum" agar tidak kontradiktif, serta perlunya kejelasan batasan dan kriteria mengenai "buku langka".
Funna berharap, melalui rapat harmonisasi ini, semua pihak dapat mencapai kesepakatan baik dari sisi teknis maupun substansi pengaturan. Dengan demikian, surat selesai harmonisasi dapat segera dikeluarkan sehingga proses pembentukan Raperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
