
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kota Bekasi dalam rangka melaksanakan Rapat Konsultasi dan mediasi terhadap Usulan Propemperda Tahun 2026 Pemerintah Daerah Kota Bekasi (Kamis, 16/10/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi P3H Lina Kurniasari bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima secara langsung kehadiran tim DPRD Kota Bekasi yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Darianto. Kunjungan kerja ini juga terkait konsultasi Usulan Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026 sebanyak 31 judul Raperda.
Dalam sambutan oleh Plh. Kadiv P3H disampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian oleh Perancang Kanwil Jabar terhadap usulan Propemperda tahun 2026, terdapat beberapa catatan seperti Raperda yang akan diusulkan harus berdasarkan aturan di atasnya atau sesuai kewenangan Pemda.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Raperda yang akan diusulkan berdasarkan urusan pemerintahan serta tidak bertentangan dengan dengan peraturan perundang – undangan lainnya. Selain itu Raperda tersebut juga memenuhi asas pembentukan PUU yang sesuai UU 12 Tahun 2011.
Dalam kesempatannya Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan saran kepada tim DPRD Kota Bekasi untuk lebih mengutamakan inventarisasi kembali Perda dan Perkada yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi, ketimbang membuat peraturan - peraturan baru secara berkala.
Diharapkan Rapat Konsultasi dan mediasi terhadap Usulan Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026 ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jabar guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah.
(Red/foto: Aul)




