Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Temuan di Gorontalo Jadi Peringatan, Kemenkum Jabar Dorong Reformasi Sistem Penghapusan Fidusia Nasional

Temuan di Gorontalo Jadi Peringatan, Kemenkum Jabar Dorong Reformasi Sistem Penghapusan Fidusia Nasional

BANDUNG – Kepala Divisi Pelayanan HukumKantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat Hemawati Br Pandia dan Kepala BIdang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing beserta jajaran, ikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia. Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo pada Rabu, 8 Oktober 2025, di aula Kanwil Kemenkum Gorontalo ini menyoroti permasalahan krusial yang sering diabaikan masyarakat: data jaminan fidusia yang tidak terhapus secara otomatis meski kredit telah lunas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andre Indradi, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Dr. Yusrianto Kadir, perwakilan lembaga pembiayaan, serta para notaris se-Provinsi Gorontalo. Dalam diskusi terungkap bahwa banyak debitur tidak mengetahui kewajiban untuk melaporkan pelunasan utang agar jaminan fidusianya dihapus dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Hal ini diperparah dengan belum terintegrasinya sistem AHU Online dengan sistem internal lembaga pembiayaan atau leasing.

Koordinator Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Muhammad Jaelani, memaparkan hasil analisis yang menunjukkan sejumlah kendala utama. Di antaranya adalah minimnya sosialisasi kepada publik, tidak adanya sanksi tegas bagi kreditur yang lalai melakukan penghapusan dalam waktu 14 hari sesuai aturan, serta anggaran yang terbatas untuk program edukasi. "Dalam praktiknya, penghapusan hanya diproses jika ada permohonan aktif dari debitur. Ini tentu merugikan konsumen dan melemahkan kepastian hukum," ungkapnya.

Menanggapi isu strategis ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, di tempat terpisah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Menurutnya, persoalan jaminan fidusia merupakan isu nasional yang memerlukan perhatian serius. "Kepastian hukum bagi masyarakat adalah prioritas. Kami di Kemenkum Jabar mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan literasi hukum dan menyempurnakan sistem pelayanan, termasuk evaluasi regulasi seperti Permenkumham 25/2021, demi melindungi hak-hak masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di seluruh Indonesia," tegas Asep Sutandar.

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain perlunya program edukasi masif melalui seminar dan media sosial, pengembangan sistem AHU yang terintegrasi, program pelatihan rutin bagi pegawai, serta kajian untuk menambahkan sanksi tegas dalam regulasi. Diharapkan, hasil diskusi ini dapat menjadi masukan berharga bagi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan turunannya di masa depan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI