SUMEDANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, bekerja sama dengan mahasiswa KKN dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SDN Gudang 2 Pasigaran, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang menyasar siswa kelas V dan VI ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini, dengan fokus utama pada bahaya perundungan (bullying) dan etika bermedia sosial yang kian relevan di kalangan generasi muda.
Kegiatan bertema "Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar" ini dilatarbelakangi oleh kerentanan anak-anak usia sekolah dasar terhadap pengaruh negatif di tengah derasnya arus informasi digital. Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat (E. Uminarsih dan Wina A.) memberikan edukasi bahwa perundungan, baik secara fisik maupun verbal, merupakan bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain isu perundungan, para siswa juga dibekali pengetahuan mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Tim penyuluh menekankan bahwa tindakan seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga perundungan siber (cyberbullying) dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keseluruhan materi disampaikan dengan tujuan membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat hukum.
Acara penyuluhan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini berjalan lancar dan interaktif. Para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif bertanya selama sesi diskusi. Pihak sekolah SDN Gudang 2 Pasigaran menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut untuk membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum di masa depan.