Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Talkshow Mara FM: Kemenkum Jabar Kupas Tuntas PP 56/2021 Demi Hak Pencipta Musik

4
Bandung
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terkait hak cipta lagu dan musik. Salah satu upaya publikasi informasi tersebut diwujudkan melalui talkshow di Radio Mara 106,7 FM, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 15.00 – 16.00 WIB.
3

Kegiatan bertajuk “ROYALTI MUSIK BAGI PENCIPTA LAGU” ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kemenkum Jabar, Dona Prawisuda, sebagai narasumber. Talkshow ini merupakan implementasi arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, agar jajaran bidang KI aktif memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
2

Dalam paparannya, Dona Prawisuda menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. "Royalti musik adalah pembayaran yang diterima oleh pencipta, pemilik hak cipta, atau pelaku musik sebagai kompensasi atas penggunaan karya musik mereka. Ini dibayarkan setiap kali lagu digunakan secara publik, direkam, disiarkan, atau dimonetisasi," ujar Dona.
1

Ia menguraikan beberapa jenis royalti musik yang umum, meliputi Performing Rights (Hak Pertunjukan) yang dibayarkan saat lagu diputar di radio, TV, tempat umum, atau konser; Mechanical Royalties untuk reproduksi lagu dalam bentuk penjualan fisik maupun digital; Synchronization Royalties ketika lagu digunakan dalam film, iklan, atau game; serta Print Music Royalties untuk penggunaan notasi musik.

Lebih lanjut, Dona menyebutkan bahwa pihak yang berhak menerima royalti antara lain adalah komposer, penulis lirik, produser, label rekaman, dan publisher musik. "Royalti adalah bagian penting dari penghasilan jangka panjang bagi musisi dan pencipta lagu, karena mereka terus mendapatkan uang selama karya mereka digunakan," tambahnya.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga menjadi sorotan utama. Dona menjelaskan bahwa LMKN adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas mengatur dan mengawasi pengumpulan serta pendistribusian royalti. "Fungsi utama LMKN adalah mengelola sistem pengumpulan royalti dari berbagai penggunaan musik dan menyalurkannya kepada pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," paparnya.

LMKN, lanjutnya, tidak bekerja sendiri melainkan bermitra dengan LMK seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) yang mewakili pencipta lagu, KCI (Karya Cipta Indonesia), RAI (Royalti Anugrah Indonesia) untuk produser dan artis, serta SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia). Dasar hukum pembentukan LMKN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021.

Melalui talkshow interaktif ini, Kemenkum Jabar berharap masyarakat, khususnya para pelaku industri musik dan pengguna karya musik komersial di Bandung dan sekitarnya, dapat lebih memahami hak dan kewajiban terkait royalti musik, sehingga ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan dapat terwujud.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI