
CIREBON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah. Pada Selasa, 25 November 2025, Kemenkum Jabar berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek. Bertempat di Aula DKUKMPP Kota Cirebon, kegiatan ini menyasar langsung 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan dinas setempat agar memiliki daya saing yang lebih kuat melalui perlindungan legalitas usaha.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam berbagai kesempatan, Asep Sutandar selalu menekankan pentingnya jajaran Kemenkum Jabar untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi kerakyatan. Menjalankan instruksi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, turun langsung memimpin jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha di Kota Udang tersebut.

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menyambut hangat inisiatif ini. Dalam sambutannya, Iing memberikan apresiasi tinggi kepada Kemenkum Jabar atas dukungan penuh yang diberikan kepada UMKM Cirebon. Ia menegaskan bahwa perlindungan merek adalah fondasi bagi keberlanjutan bisnis. Menurutnya, pelaku UMKM tidak boleh lagi mengabaikan pendaftaran merek atau nama brand, karena hal tersebut vital untuk mencegah pencatutan oleh pihak lain di kemudian hari. Momentum fasilitasi bagi 100 peserta ini dinilai sangat tepat untuk mengamankan aset tak berwujud milik pengusaha lokal.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, menjelaskan secara komprehensif mengenai urgensi Kekayaan Intelektual. Ia memaparkan bahwa layanan KI tidak hanya terbatas pada merek, tetapi juga mencakup hak cipta, paten, dan desain industri. Hemawati menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya kreatif dan inovasi akan meningkatkan nilai tambah produk di mata konsumen. Dengan memiliki sertifikat KI, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari potensi sengketa hukum, tetapi juga memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam memperluas jangkauan pasar.

Tidak hanya sekadar teori, kegiatan ini juga memfasilitasi praktik langsung di lapangan. Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar melakukan pendampingan intensif yang meliputi sesi identifikasi klasifikasi produk serta penelusuran merek (trademark search). Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa merek yang diajukan oleh para pelaku UMKM belum terdaftar oleh pihak lain, sehingga risiko penolakan saat proses pendaftaran resmi dapat diminimalisir. Melalui kegiatan ini, Hemawati berharap kesadaran hukum para pelaku UMKM semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan tenang, aman, dan siap berkembang secara berkelanjutan.

