BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, bersama JFT Analis Hukum Muda, Zaki Fauzi Ridwan, hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, laksanakan Kegiatan Talkshow di Radio Mara dan Radio Play 99ers terkait layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah.
Talkshow ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum di Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu Perseroan Perorangan dan Jaminan Fidusia kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Bandung dan sekitarnya.
Talkshow pertama dilakukan dalam dua sesi di masing radio Mara, yang pertama terkait Perseroan Perorangan dengan narasumber Kadivyankum Jabar, dan Jaminan Fidusia dengan narasumber JF Analis Hukum yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025. Kemudian talkshow kedua juga dilaksanakan dalam 2 sesi di Radio Play 99ers dengan materi yang sama dan narasumber yang sama.
Dalam Talkshow disampaikan mengenai Definisi Perseroan Perseroangan, Perbedaan antara Perseroan Perorangan dengan Perseroan Persekutuan Modal, Kriteria Usaha Mikro Kecil yang bisa mendaftarkan Perseroan Perorangan, kelebihan Perseroan Perorangan dari PT biasa, Bidang Usaha yang tidak diperbolehkan untuk Perseroan Perorangan, dan syarat mendirikan Perseroan Perorangan.
Hemawati menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah membuka atau memberikan layanan kemudahan khususnya bagi sektor UMK, bagaimana mereka ini diberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan akses badan hukum yang selama ini sebagaimana kita pahami bersama bahwa memperoleh akses badan hukum itu membutuhkan biaya yang juga tidak mudah dan murah.
Sementara itu Zaki Fauzi Ridwan di dalam Talkshow menyampaikan mengenai Urgensi bagi masyarakat mengenai pengetahuan Jaminan Fidusia, Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia, Tahapan Pembebanan Jaminan Fidusia, Jenis Layanan Jaminan Fidusia yang ada di Kementerian Hukum, Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia beserta perubahan, perbaikan, dan penghapusan Jaminan Fidusia, Aspek Pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam penyampaiannya, Zaki menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kota bandung agar memahami aspek hukum fidusia dalam setiap transaksi pembiayaan yang dibebani jaminan fidusia, karena masyarakat sebagai konsumen telah mengeluarkan biaya jaminan fidusia yang dikenakan kepadanya sehingga perlu untuk mengetahui mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemberi fidusia terutama mengenai larangan-larangan bagi Pemberi fidusia di dalam masa pembebanan jaminan fidusia berlangsung.
(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)