



Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepastian hukum di daerah. Kali ini, Kemenkum Jabar menerima konsultasi mengenai isu krusial potensi pungutan ganda terhadap kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan hutan. Isu ini mencuat seiring dengan adanya irisan antara kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah pusat dan kewajiban Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (PDRD) kepada pemerintah daerah. Dalam kajian mendalam yang dilakukan, ditemukan permasalahan bahwa pelaku usaha di kawasan hutan sering kali dihadapkan pada dua jenis pungutan sekaligus untuk objek yang sama, yakni PNBP sektor kehutanan dan pajak daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida), menegaskan pentingnya sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah untuk mencegah beban ganda yang tidak sesuai dengan semangat kemudahan berusaha. Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan, Kemenkum Jabar merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan memungut pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam telaah kasus yang menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024, Kemenkum Jabar memberikan catatan, bahwa terhadap objek tertentu ternyata dapat beririsan pungutannya, terutama karena ketidaktegasan kedua rezim regulasi tersebut.
Sebagai langkah konkret dan rekomendasi kebijakan, Kemenkum Jabar menyimpulkan bahwa setiap pungutan harus dikaji unsur per unsurnya secara mendetail untuk menentukan apakah masuk ranah PNBP atau pajak daerah. Kemenkum Jabar berharap pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dan kajian ulang terhadap standar pungutan agar tercipta iklim hukum yang tertib dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha di sektor kehutanan.
Sehingga solusi terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu dilakukan forum komunikasi baik antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kejelasan terhadap permasalahan pungutan ganda tersebut.
