CIREBON – Tim Analis Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat menghadiri persidangan perkara perdata terkait sengketa badan usaha di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (17/9/2025). Kehadiran ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mengawal proses hukum yang berjalan.
Dalam perkara dengan nomor registrasi 26/Pdt.G/2025/PN Sbr tersebut, Analis Hukum Kemenkum Jabar, Zaki Fauzi Ridwan dan Gita Lestari, bertindak sebagai penerima kuasa substitusi mendampingi Tim Kerja Advokasi Badan Usaha dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Wawan Hermawan dkk selaku Penggugat terhadap PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama sebagai Tergugat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum diposisikan sebagai Turut Tergugat XIII. Objek sengketa adalah terkait perubahan kepengurusan dan peralihan saham PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama.
Dalam petitum gugatannya, pihak Penggugat memohon agar pencatatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Menanggapi hal ini, Ditjen AHU memiliki tugas pokok memberikan pelayanan jasa hukum, termasuk pengesahan atas perubahan data badan hukum yang diterbitkan dalam bentuk SK Menteri, sehingga wajar jika ada pihak yang merasa dirugikan kemudian mengajukan gugatan.
Persidangan yang digelar pada Rabu kemarin mengagendakan pembuktian dari pihak Penggugat. Kuasa Hukum Penggugat telah menyampaikan sejumlah alat bukti dokumen di hadapan majelis hakim. Sidang dipastikan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 1 Oktober 2025 mendatang.