
SUMEDANG – Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Pelayanan Hukum menggencarkan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor perdagangan. Wujud komitmen tersebut diimplementasikan melalui kegiatan pemantauan dan koordinasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Plaza Asia Sumedang, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, yang diterima oleh tim manajemen Plaza Asia Sumedang. Kunjungan ini merupakan bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Jabar untuk mendorong pusat perbelanjaan di wilayah Jawa Barat memperoleh sertifikasi tersebut, sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang KI.
Dalam kesempatannya, Hemawati Br Pandia menegaskan pentingnya sertifikasi ini sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM. "Sertifikasi ini sangat penting agar UMKM dapat memasarkan produk-produk yang telah terlindungi kekayaan intelektualnya serta produk berkualitas lainnya di dalam pusat perbelanjaan," ujar Hemawati.
Selama kunjungan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut, tim Kemenkum Jabar memberikan pendampingan teknis secara rinci. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan konsep pusat perbelanjaan berbasis KI, panduan pengisian kuisioner dan kelengkapan dokumen data dukung, identifikasi potensi KI para tenant maupun pengelola, hingga tahapan proses pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hemawati juga meninjau langsung produk-produk UMKM yang dipasarkan di Plaza Asia Sumedang. Ia menilai Plaza Asia memiliki potensi besar untuk meraih sertifikasi, asalkan pihak pengelola segera menindaklanjuti pengisian kuisioner serta melengkapi dokumen pendukung yang telah disampaikan.
Pihak manajemen Plaza Asia Sumedang menyambut baik program ini dan menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Jabar. Bentuk dukungan tersebut antara lain kesiapan menyediakan ruang untuk sosialisasi KI serta penguatan kampanye perdagangan yang sehat dan adil.
Hemawati menambahkan, keberhasilan program ini membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sesuai arahan Kakanwil Asep Sutandar. Diharapkan, dengan adanya sertifikasi ini, iklim perdagangan di Jawa Barat akan semakin sehat, kompetitif, serta mampu melindungi hak-hak pemilik Kekayaan Intelektual.
