
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Pleno Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (23/10/2025). Pertemuan ini menjadi krusial untuk menentukan status 425 desa/kelurahan yang diusulkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang diterapkan Pemprov Jabar menjelang berakhirnya RPJMD 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, beserta Jajaran Penyuluh Hukum. Turut hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat beserta jajaran Biro Hukum dan HAM.

Rapat ini membahas dampak signifikan pemotongan anggaran terhadap program pembinaan kesadaran hukum. Kepala Biro Hukum Setda Jabar menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi mengharuskan pemotongan dan penghematan, yang berimbas pada ditiadakannya kegiatan seremonial seperti peresmian dan pemberian penghargaan. Program kini dialihkan agar lebih substansial, efisien, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi makna pembinaan hukum di masyarakat.
Pertemuan ini menyepakati penetapan 425 desa/kelurahan, termasuk 208 desa baru yang telah memenuhi syarat. Kabupaten Sumedang tercatat sebagai daerah dengan jumlah Desa Sadar Hukum terbanyak di Jawa Barat. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Bersama sebagai wujud komitmen dan sinergi. Namun, terungkap tantangan besar ke depan, yakni tidak dialokasikannya anggaran khusus untuk program ini pada tahun 2026, sehingga diperlukan langkah kolaboratif untuk menjamin keberlanjutannya.
Dalam arahannya, Asep Sutandar mengapresiasi sinergi kuat yang telah terjalin dengan Pemprov Jabar. Ia menekankan bahwa pembinaan kesadaran hukum dimulai dari unit terkecil, yakni Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang kemudian berkembang menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Asep Sutandar juga menyoroti peran vital Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai implementasi Asta Cita Presiden di bidang Reformasi Hukum, yang memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di tingkat desa.
Kakanwil Kemenkum Jabar menambahkan, dari 56 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi di Jabar, masih terdapat empat kabupaten yang belum memilikinya. Ia mendorong PBH bersama paralegal untuk terus aktif mendampingi masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Rapat tersebut juga menyepakati perlunya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program di daerah dan mendesak Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Kemenkum Jabar untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
