


BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor, bertempat di Ruang Ismail Saleh, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas-asas umum pembentukan peraturan yang baik.
Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile (secara daring) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam sambutannya, Funna menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya. Ia menegaskan dukungan Kemenkum Jabar untuk membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Kota Bogor, termasuk perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, Dinas Sosial, serta Dinas Perhubungan. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor yang bersinergi dengan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Eris dan Mahasiswa Magang) dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar.
Adapun kelima Raperwal yang menjadi fokus pembahasan meliputi berbagai sektor strategis. Pertama, perubahan Perwal tentang Tugas dan Fungsi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kedua, penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bogor periode 2025-2029. Ketiga, perubahan Perwal mengenai Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji, yang membahas mekanisme penetapan besaran insentif. Keempat, perubahan Perwal tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kelima, perubahan Perwal yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan skema pembelian layanan.
Funna menyampaikan bahwa hasil analisis konsepsi awal telah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang perlu disesuaikan, baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan yang komprehensif sehingga proses pembentukan kelima Raperwal tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
