Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkab Sumedang, Samakan Konsepsi Regulasi Tanah

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.38 f74db3bcKantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumedang secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 23 Juni 2025. Rapat ini difokuskan untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Kepentingan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai bagian dari fungsi pembinaan pembentukan regulasi di daerah.

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.38 8e373b19Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1. Turut hadir secara virtual para perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, meliputi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; Kepala Bappppeda; Kepala BKAD; Kepala Bagian Hukum Setda; dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda.

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.39 1e70666aDalam sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar yang dibacakan oleh Kadiv P3H Dr. Funna Maulia Massaile, disampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan amanat Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam rancangan peraturan tersebut. Fokus utama Raperbup ini adalah mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, yang menurut PP No. 19 Tahun 2021 dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan atau menggunakan tahapan pengadaan tanah.

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.39 3bc463b8Lebih lanjut, dalam sambutan tersebut ditekankan bahwa pengadaan tanah bertujuan menyediakan lahan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Tim Kemenkum Jabar mencatat masih ada beberapa teknis penulisan dalam Raperbup yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Tim perancang Pokja 1 Kemenkum Jabar akan menyampaikan paparan materi muatan lebih lanjut untuk penyempurnaan draf tersebut. Kakanwil Asep Sutandar berharap rapat ini menjadi bentuk pembinaan regulasi yang efektif dari Kemenkum Jabar untuk Pemkab Sumedang.

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.39 43c5410c

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.38 06ecda0a

WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.49.39 81994f74

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI