Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumedang secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 23 Juni 2025. Rapat ini difokuskan untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Kepentingan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai bagian dari fungsi pembinaan pembentukan regulasi di daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1. Turut hadir secara virtual para perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, meliputi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; Kepala Bappppeda; Kepala BKAD; Kepala Bagian Hukum Setda; dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar yang dibacakan oleh Kadiv P3H Dr. Funna Maulia Massaile, disampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan amanat Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam rancangan peraturan tersebut. Fokus utama Raperbup ini adalah mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, yang menurut PP No. 19 Tahun 2021 dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan atau menggunakan tahapan pengadaan tanah.
Lebih lanjut, dalam sambutan tersebut ditekankan bahwa pengadaan tanah bertujuan menyediakan lahan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Tim Kemenkum Jabar mencatat masih ada beberapa teknis penulisan dalam Raperbup yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Tim perancang Pokja 1 Kemenkum Jabar akan menyampaikan paparan materi muatan lebih lanjut untuk penyempurnaan draf tersebut. Kakanwil Asep Sutandar berharap rapat ini menjadi bentuk pembinaan regulasi yang efektif dari Kemenkum Jabar untuk Pemkab Sumedang.



