Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkab Ciamis: Pastikan Produk Hukum Daerah Berkualitas

Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkab Ciamis: Pastikan Produk Hukum Daerah Berkualitas

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ciamis pada Kamis, 27 November 2025. Bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis, di antaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile  menegaskan bahwa forum ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tercipta kepastian hukum.

Dalam pembahasan tersebut, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 Kemenkum Jabar (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida) memberikan catatan substansial terhadap Raperbup tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian. Funna melalui tim perancangnya menyoroti bahwa pengaturan kewenangan harus disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PermenKUKM Nomor 13 Tahun 2016, di mana struktur organisasi Dinas Tipe A semestinya terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat bidang. Selain itu, penggunaan kata "wajib" dalam draf norma diminta untuk dipertimbangkan kembali apabila tidak disertai dengan pengaturan sanksi yang mengikat, guna menghindari kekosongan hukum dalam penegakannya.

Catatan kritis juga disampaikan terkait Raperbup Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Untuk Dinas Ketenagakerjaan, Kemenkum Jabar menyarankan agar landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis diperkuat dalam konsiderans serta melampirkan struktur organisasi yang jelas. Sementara itu, Bahwa Teknik penyusunan dan penulisan Raperbup ini masih harus disesuaikan dengan ketentuan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terakhir, terhadap Raperbup Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi, Kemenkum Jabar mengingatkan agar draf tersebut menghindari penggunaan frasa yang bersifat multitafsir yang dapat membingungkan dalam implementasinya. Funna berharap melalui rapat ini, seluruh masukan teknis dapat diakomodasi sehingga produk hukum yang dihasilkan Kabupaten Ciamis dapat memberikan kontribusi maksimal dan sesuai kaidah perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI