
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara resmi menggelar kegiatan Penguatan Aktualisasi bagi Calon Paralegal di wilayah Bandung Raya melalui ruang virtual Zoom Meeting pada Rabu (17/12/2025). Langkah strategis ini dilakukan sebagai tindak lanjut pasca Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bulan Oktober lalu, guna memastikan para calon paralegal memiliki kompetensi praktis dalam mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan serta mampu memberikan layanan bantuan hukum awal yang akuntabel bagi masyarakat luas.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti secara antusias oleh para calon paralegal dari Kota Bandung, serta dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum dari lima daerah di Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang), hingga Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Fokus utama pertemuan ini adalah menjembatani transisi antara pemahaman teori yang didapat saat diklat dengan implementasi nyata (aktualisasi) di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan atensi penuh terhadap penguatan ini. Beliau menegaskan bahwa peran paralegal sangat krusial sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan di pelosok Jawa Barat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap calon paralegal di Bandung Raya tidak hanya cerdas secara teori, tetapi juga tangkas dalam aksi nyata. Penguatan aktualisasi ini adalah mandat bagi mereka untuk segera hadir di tengah masyarakat melalui Posbankum, memberikan edukasi hukum, dan menjadi jembatan solusi atas permasalahan hukum yang ada. Saya instruksikan agar seluruh calon paralegal menjaga integritas dan profesionalitas, karena mereka adalah ujung tombak Kemenkum dalam mewujudkan kesadaran hukum yang merata di Jawa Barat," tegas Asep Sutandar.
Dalam sesi pengarahan, Koordinator Wilayah Bandung Raya, Lina Kurniasari, menjelaskan bahwa tahapan aktualisasi bersifat wajib. Para calon paralegal dituntut mengimplementasikan keterampilan mereka dan melaporkan hasilnya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Kanwil Kemenkum Jawa Barat melalui kanal resmi yang tersedia sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
Materi teknis diperkuat oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Febri Putra Pratama, yang memaparkan peran strategis Posbankum sebagai ruang aktualisasi. Penjelasan ini kemudian dipertajam oleh PBH Posbakumadin Bekasi dan PBH ELSID Kota Bandung yang merinci mekanisme layanan bantuan hukum, mulai dari konsultasi, mediasi sengketa sederhana, hingga tata cara rujukan perkara ke lembaga bantuan hukum terakreditasi jika permasalahan memasuki ranah litigasi.
Sebagai penutup, Koordinator Panwasda, Budi Santoso, menekankan aspek akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa sinergi antara paralegal, PBH, dan pemerintah desa harus berjalan harmonis agar layanan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui penguatan ini, Kemenkum Jawa Barat optimis para paralegal baru ini akan menjadi agen pemberdayaan hukum yang mampu mempercepat tercapainya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


