
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terus berkomitmen memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui perlindungan hukum aset kreatif di tingkat desa. Pada Rabu (04/02/2026), bertempat di Kantor Pemerintah Desa Lagadar, Kemenkum Jabar secara resmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM sekaligus menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Mars Desa Lagadar serta bukti pendaftaran Merek Kolektif "LAGADARCOOP". Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang secara konsisten menekankan pentingnya jemput bola dalam memberikan perlindungan hukum bagi potensi lokal di seluruh pelosok Jawa Barat.

Mewakili Kakanwil Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, hadir didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran. Dalam paparannya, Hemawati menegaskan bahwa di era digital saat ini, kesadaran akan perlindungan merek masih menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha kecil. Padahal, merek bukan sekadar identitas visual, melainkan tameng hukum agar hasil kreativitas masyarakat tidak diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hemawati juga memaparkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) adalah aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, di mana hak tersebut dapat dialihkan, dilisensikan, bahkan dijadikan objek transaksi yang meningkatkan nilai usaha secara signifikan.

Fokus utama dalam kegiatan ini juga menyoroti pentingnya Merek Kolektif sebagai solusi efisiensi bagi koperasi dan kelompok UMKM di pedesaan. Dengan merek kolektif, para perajin dan pelaku usaha di Desa Lagadar dapat berbagi biaya pendaftaran, promosi, hingga penegakan hukum secara bersama-sama. Kehadiran Kemenkum Jabar dalam momen ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Desa Lagadar yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Sebagai simbol legalitas, acara diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Hak Cipta Mars Desa Lagadar kepada perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyerahan bukti pendaftaran merek kolektif kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih.


