


Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan agenda mediasi dan konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka di Ruang Ismail Saleh pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada konsultasi implementasi Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang memberikan mandat strategis bagi Bapemperda dalam mengawal siklus pembentukan peraturan daerah. Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka, termasuk Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan menekankan bahwa kedatangan jajaran DPRD Majalengka merupakan wujud sinergitas nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Jawa Barat. Beliau menggarisbawahi bahwa Bapemperda memiliki peran krusial sebagai "penjaga gawang" untuk memastikan materi muatan rancangan Perda tetap berada pada koridor konstitusi, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui implementasi regulasi ini, Bapemperda diharapkan dapat melakukan evaluasi secara cermat guna meminimalisir potensi pembatalan Perda atau terjadinya tumpang tindih kewenangan di masa mendatang. Ferry pun menambahkan, “"Kita perlu menetapkan langkah kebijakan sebagai landasan utama sebelum menyusun naskah akademik maupun daftar judul rancangan peraturan. Perencanaan yang matang dimulai dengan memetakan arah kebijakan sejak dini, di mana setiap tahapan penyusunan harus ditentukan berdasarkan proyeksi dampak yang akan diberikan kepada masyarakat.", imbuhnya.
Sebagai perpanjangan tangan Menteri di daerah, Kemenkum Jawa Barat berkomitmen memberikan pembinaan hukum dan penguatan kapasitas melalui tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Asep Sutandar menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan asistensi teknis agar koordinasi antara Bapemperda dengan alat kelengkapan DPRD lainnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan pemahaman komprehensif serta merumuskan mekanisme kerja yang solid bagi Bapemperda Majalengka dalam mengawal kualitas substantif setiap produk hukum daerah demi terwujudnya supremasi hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi rakyat.




