
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) mengambil langkah proaktif dalam menyikapi dinamika kebijakan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang tengah menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar koordinasi strategis dengan Badan Strategi Kebijakan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali rencana diskusi kebijakan pasca dicabutnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 9 Tahun 2022.
Regulasi tersebut secara resmi telah digantikan oleh Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sejak 7 Agustus 2025. Kakanwil Asep Sutandar menekankan pentingnya respons cepat dan adaptif dari jajarannya untuk memastikan analisis kebijakan tetap relevan dan menjawab kebutuhan publik.
Hasil koordinasi memutuskan bahwa analisis evaluasi yang telah disusun sebelumnya akan tetap dimanfaatkan dengan penyesuaian signifikan. Analisis tersebut akan diperkaya dengan perbandingan antara peraturan lama dan baru, serta catatan mengenai masa transisi kebijakan.
Mengingat isu royalti musik sedang hangat dibicarakan, jadwal diskusi strategi kebijakan yang semula direncanakan pada 1 Oktober 2025, dimajukan menjadi 10 September 2025. Percepatan ini dilakukan untuk memastikan momentum publik dapat direspons dengan materi diskusi yang komprehensif dan relevan dengan implikasi kebijakan terbaru.

(red/foto: P3H Jabar, editor: Toh)
