BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Persiapan Lanjutan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) di Ruang Saharjo, Bandung, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mempertajam kesiapan jelang penyelenggaraan diskusi publik yang akan datang.
Rapat yang diinisiasi oleh KadivP3H, Funna Maulia Massaile, dan di laksanakan oleh Jajarannya ini dihadiri oleh berbagai tim internal, termasuk Tim Badan Strategi Kebijakan, Kekayaan Intelektual, Perancang Perundang-undangan, hingga Humas dan TI. Pembahasan utama berfokus pada finalisasi teknis acara, mulai dari pembagian peran tim, penentuan layout lokasi, pembuatan materi promosi, hingga pengundangan narasumber ahli.
Diskusi Strategi Kebijakan ini sendiri merupakan inisiatif Kemenkum Jabar atas arahan Badan Strategi Kebijakan yang dimajukan pelaksanaannya ke tanggal 10 September 2025, lebih awal dari jadwal semula pada 1 Oktober 2025. Percepatan ini dilakukan mengingat tingginya urgensi pembahasan isu royalti lagu dan musik yang sedang hangat di tengah masyarakat.
Dengan mengusung tema “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif”, Kemenkum Jabar bertujuan untuk menyebarluaskan hasil analisis kebijakan kepada publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku industri musik, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan royalti, regulasi yang berlaku, serta peluang pengembangannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
(red/foto: BSK Jabar/Toh)