


BANDUNG – Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat Asep Sutandar untuk menindaklanjuti Surat Undangan AHU-AH.10.02-209. Bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing serta staf ikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menertibkan seluruh proses permohonan pewarganegaraan di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan komitmen jajarannya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025. Pedoman baru ini diterbitkan sebagai respons atas ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif dan substantif serta untuk memperkuat pengawasan pasca-pemberian status WNI.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, ini menggarisbawahi beberapa poin krusial. Di antaranya adalah kewajiban pejabat di tingkat wilayah untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pemohon, memastikan pemohon tidak terlibat proses hukum, serta proaktif memonitor pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian pemohon dalam waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses pewarganegaraan di wilayah Jawa Barat dan seluruh Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, demi menjaga integritas data kependudukan dan keamanan negara.
