BOGOR – Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melakukan verifikasi faktual domisili terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah yang mengajukan permohonan pewarganegaraan di Kabupaten Bogor pada Jumat, 03 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan seluruh proses permohonan kewarganegaraan berjalan cermat, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, beserta jajaran dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, tim menelusuri langsung kebenaran alamat tempat tinggal dan lokasi usaha pemohon. Hemawati menegaskan bahwa verifikasi faktual ini adalah bagian krusial dari pemeriksaan substantif. Tujuannya adalah untuk memastikan data yang tercantum dalam dokumen permohonan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan profil perusahaan, sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pimpinan dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan proses permohonan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga mendalami alasan pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah memprioritaskan pemohon yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa, bukan sekadar alasan personal. Oleh karena itu, peran serta perangkat daerah setempat seperti RT dan RW juga ditekankan untuk turut melakukan pengawasan. Kepada pemohon, dijelaskan pula bahwa setelah tahap verifikasi ini, berkas akan diteruskan ke Direktorat Jenderal AHU, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga akhirnya menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai penanda sah status kewarganegaraan Indonesia.