Kabupaten Bekasi - Berkenaan dengan Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Tahun Anggaran 2025 maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi mengadakan Sertifikasi Merek HKI - Gelombang I. Selasa (25/02/25)
Hadir Hemawati Br Pandia selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama dengan Pegawai pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual datang untuk menempa para UMKM baru wilayah Kabupaten Bekasi agar lebih paham Kekayaan Intelektual sebelum mereka mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Kegiatan Sertifikasi Merek Kekayaan Intelektual - Gelombang I yang diselenggarakan di Hotel Primebiz Cikarang merupakan sebuah inisiatif penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya dalam perlindungan merek. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan lembaga pemerintah terkait.
Pada pembukaan acara, Ida Farida selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi memberikan sambutan dan warm-greating kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang telah memberikan perhatiannya kepada binaan UKM Kabupaten Bekasi. Dalam sambutannya, Ida menggarisbawahi pentingnya pemahaman merek bagi usaha mikro sebagai upaya untuk melindungi hak intelektual dan inovasi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Selama sesi pelatihan, Hemawati memberikan materi yang komprehensif mengenai Kekayaan Intelektual, langkah-langkah praktis dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya merek, tantangan hukum yang kerap dihadapi, serta strategi dalam mempertahankan hak merek dari potensi pelanggaran. Diskusi interaktif dan studi kasus turut menjadi bagian yang memperkaya wawasan peserta, memungkinkan mereka untuk memahami penerapan teori dalam situasi nyata.
Pelaksanaan Post Test dan Pre-test juga dilakukan guna melihat tolak ukur kemampuan dari para binaan UMKM sebelum dan sesudah sesi pemberian materi. Evaluasi dari peserta menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, dengan berbagai rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan efektivitas pelatihan di masa mendatang, seperti penyediaan materi digital dan perluasan cakupan kegiatan ke berbagai daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual semakin meningkat, serta semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan memanfaatkan perlindungan merek untuk keberlangsungan bisnis mereka di era persaingan global.