
JAKARTA – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dengan menghadiri puncak acara Intellectual Property (IP) Expose Indonesia 2025 di Convention Hall, Gedung SMESCO, Jakarta, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini mengusung tema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa”.
Kehadiran Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, merupakan representasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk terus menyerap perkembangan terkini terkait regulasi dan praktik terbaik di bidang kekayaan intelektual. Asep Sutandar menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai isu-isu aktual, seperti pengelolaan royalti musik, sangat penting untuk memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal bagi para kreator dan inovator di wilayah Jawa Barat.
Pada hari keempat pelaksanaannya, IP Expose menghadirkan sesi "IP Talk" yang membahas tuntas mengenai lisensi musik dalam pengumpulan royalti (performing right) dari konser hingga platform digital. Forum ini menghadirkan narasumber ahli seperti Adri Adrian dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Benjamin selaku Direktur CISAC Hongkong, dan musisi Marcel Siahaan yang juga menjabat Kepala Direktorat Hukum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPRI).

Dalam paparannya, Adri Adrian menjelaskan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021 dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, yang pada tahun 2024 berhasil menghimpun Rp185 miliar. Sementara itu, Benjamin dari CISAC memberikan perspektif internasional mengenai praktik pengelolaan royalti di berbagai negara dan pentingnya adaptasi terhadap teknologi seperti AI.
Marcel Siahaan secara lugas menekankan pentingnya transparansi dalam pembagian royalti antara pencipta lagu, artis, dan produser rekaman, yang kini diatur lebih rinci dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi ini memperkuat tata kelola performing right dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi di LMKN sebelum menempuh jalur hukum. Keseluruhan diskusi mengerucut pada satu kesimpulan utama, yakni urgensi transparansi informasi kepada publik untuk membangun kepercayaan dan memajukan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.


(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
