



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat tunjukkan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dan integritas profesi notaris di wilayah Jawa Barat. Pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rutin atas rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum notaris.
Jalannya sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang hadir secara daring, serta didampingi secara langsung oleh Wakil Ketua MPWN Jabar, Prof. Nandang Sambas, dan jajaran anggota MPWN lainnya. Dalam agenda kali ini, Majelis melakukan satu pembahasan perkara dengan MPD Kabupaten Cianjur serta menggelar enam sidang perkara sekaligus. Komposisi anggota MPWN yang berjumlah sembilan orang dan terdiri dari tiga unsur utama—pemerintah, notaris, dan akademisi—sengaja dihadirkan untuk menjamin netralitas dan objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Pelaksanaan sidang yang intensif ini selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam berbagai kesempatan, Asep Sutandar senantiasa menekankan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris harus diperkuat. Kakanwil menegaskan bahwa Kemenkum Jabar harus hadir sebagai garda terdepan dalam merespons aduan masyarakat guna memastikan setiap notaris bekerja sesuai koridor hukum dan etika, sehingga kepercayaan publik terhadap jasa kenotariatan tetap terjaga. Dukungan pimpinan wilayah ini menjadi landasan kuat bagi MPWN untuk bekerja secara profesional dalam menuntaskan setiap laporan yang masuk.
Sidang yang berlangsung secara maraton mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB ini mencerminkan tingginya atensi masyarakat pengguna jasa notaris dalam mencari keadilan. Banyaknya laporan yang masuk ditanggapi serius oleh Kemenkum Jabar dengan mengoptimalkan waktu persidangan untuk menyelesaikan usulan rekomendasi dari tingkat daerah. Melalui mekanisme sidang yang tertib dan transparan ini, diharapkan pemenuhan akses keadilan bagi pelapor dapat terwujud, sekaligus memberikan efek pembinaan yang konstruktif bagi para notaris di Jawa Barat.
