



Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan webinar strategis pada Rabu, 14 Januari 2026, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini digelar sehubungan dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut, sekaligus menindaklanjuti persetujuan masuknya RUU Pelindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Forum ini menjadi wadah krusial untuk menghimpun masukan demi terciptanya regulasi yang komprehensif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Acara ini mengundang berbagai elemen penting dalam penegakan hukum dan akademisi, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri atas Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung, hingga jajaran Fakultas Hukum dari 190 universitas di seluruh Indonesia. Selain itu, undangan juga ditujukan kepada jajaran internal Kementerian Hukum, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Keterlibatan pihak-pihak ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang beragam dan mendalam, mengingat pentingnya peran saksi dan korban dalam pengungkapan suatu tindak pidana, serta urgensi perlindungan hukum bagi mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, turut memberikan atensi penuh terhadap kegiatan ini, mengingat Kanwil Kemenkum Jabar tercatat sebagai salah satu tamu undangan utama. Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan komitmen jajarannya untuk berkontribusi aktif dalam pembahasan DIM ini. Ia menilai bahwa penguatan payung hukum bagi saksi dan korban sangat relevan dengan dinamika penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Dukungan Kemenkum Jabar dalam webinar ini menjadi wujud nyata sinergitas antara pusat dan daerah dalam memastikan lahirnya produk hukum yang responsif, berkeadilan, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan.
