Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon bersama jajaran perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Cirebon (Jumat, 04/07/2025).
Dari masing - masing tempat kerja melalui Zoom Meeting, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan terhadap Raperwal tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Raperwal tentang Standar Harga Satuan Barang & Jasa Pemda Tahun 2026, serta Raperwal tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, terkait dengan Raperwal Hari Bebas Kendaraan disampaikan masukan untuk mempertimbangkan keterlibatan usaha kecil agar Pemda berperan hadir mendukung usaha kecil di wilayah Kota Cirebon. Lebih lanjut juga disampaikan pertimbangan untuk melibatkan unsur lain seperti Dinas Komunikasi & Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Dinas Perdangang & Perindustrian, serta unsur lainnya.
Selanjutnya terkait Raperwal tentang Standar Harga Satuan disampaikan bahwa perlu diperhatikannya konsistensi penulisan frasa dan kata dalam batang tubuh agar disesuaikan dengan ketentuan umum, selain itu juga disarankan agar lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan draft Raperwal sebaiknya diberi judul untuk setiap lampiran yang disesuaikan dengan batang tubuh dalam Raperwal.
Sementara itu terkait Raperwal tentang Simpul Jaringan Informasi disampaikan bahwa perlu dikaji kembali rumusan yang memuat pembentukan tim agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsidengan tim yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa di dalam Raperwal ini adanya norma larangan yang tidak dirumuskan sanksinya apabila terjadi pelanggaran, sehingga perumusan norma tersebut dirasa tidak akan berdaya guna dalam implementasinya.
(Red/foto: Divisi P3H)