Bandung, Selasa, 27 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 mengikuti rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi. Rapat ini dilakukan secara daring dan diikuti dari Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Kemenkum Jabar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.Adapun keempat rancangan yang dibahas meliputi: Raperbup tentang Kelas Jabatan bagi ASN, Raperbup tentang Perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, Raperbup tentang Perubahan Kedua Pembentukan UPTD, serta Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pendidikan bagi Pemuda Berprestasi. Dalam rapat ini, masing-masing rancangan dikaji dari aspek legalitas, kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi, hingga tata naskah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Untuk Raperbup mengenai kelas jabatan, Kemenkum Jabar menegaskan pentingnya mencantumkan persetujuan dari Menteri PAN-RB dalam bagian konsideran menimbang, bukan dalam diktum memperhatikan. Selain itu, ditemukan bahwa lampiran yang memuat rincian kelas jabatan belum disertakan dalam draf. Hal ini menjadi perhatian penting karena lampiran tersebut merupakan bagian integral dari pengaturan pemberian tambahan penghasilan ASN.Selanjutnya, pembahasan Raperbup mengenai struktur UPTD Puskesmas menyoroti perlunya penyesuaian terhadap Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, khususnya mengenai tata kelola klaster pelayanan kesehatan primer. Kanwil Kemenkum Jabar mencatat bahwa pengaturan klaster belum termuat dalam rancangan yang diajukan, sehingga perlu penyempurnaan untuk menghindari disharmoni regulasi.
Raperbup ketiga yang mengatur perubahan kedua atas pembentukan UPTD juga mendapat catatan terkait teknik penulisan konsideran serta klasifikasi UPTD berdasarkan beban kerja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Kemenkum Jabar menekankan agar pemrakarsa memperhatikan aturan delegatif dari PP Nomor 18 Tahun 2016 guna memastikan kesesuaian hierarki norma.
Sementara itu, terhadap Raperbup perubahan atas Perbup Nomor 83 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan bagi Pemuda Berprestasi, Kemenkum Jabar menggarisbawahi bahwa substansi dan bentuk peraturannya belum mencerminkan peraturan perubahan sebagaimana mestinya. Selain itu, pengembangan materi muatan yang memasukkan bantuan bagi pemuda tidak mampu dianggap menyimpang dari semangat penghargaan terhadap prestasi sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 dan Permenpora Nomor 11 Tahun 2023.
Sebagai penutup, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 akan menyampaikan hasil analisis konsepsi secara lengkap untuk keempat Raperbup tersebut. Harapannya, rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan kesepakatan teknis dan substansi agar rancangan yang diajukan dapat segera memperoleh surat selesai dan melangkah ke proses pengundangan.