BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan rapat Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah secara daring bersama Badan Pembinaan Hukum Nasiona (BPHN) dan Pemerintah Daerah wilayah Jawa Barat dalam rangka melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan daerah oleh Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Swasembada Pangan di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 (Senin, 19/05/2025).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama anggota tim kerja Kanwil Jabar melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting dengan tim BPHN, Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Sekda Kabupaten Bandung Barat dan akademisi Universitas Pasundan.
Dalam sambutannya membuka giat Analisis dan Evaluasi (AE) ini, Kadiv Funna menyampaikan bahwa dilaksanakannya AE Perda ini untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Perda (Raperda) yang ada agar sesuai dengan isu strategis pembangunan nasional terutama terkait swasembada pangan.
Funna juga menyampaikan bahwa tim kerja akan melakukan analisi dan evaluasi terhadap 5 Perda/Raperda yang relevan, di mana 2 Raperda diantaranya akan dibahas dalam rapat kali ini, yaitu Perda Provinsi Jawa Barat dan Perda Kabupaten Bandung Barat tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Melalui rapat evaluasi dan analisis Perda bersama ini diharapkan seluruh pihak dapat mengukur efektivitas Perda/Raperda yang relevan serta hasil rapat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk peraturan tingkat daerah kedepannya.
Giat rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim kerja Kanwil Jabar mengenai pasal – pasal pada kedua Perda yang dibahas pada hari ini. Sementara itu untuk pembahasan 3 Perda/Raperda lainnya akan dilakukan pada rapat analisi dan evaluasi selanjutnya.
(Red/foto: Aul)