



BANJAR-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal reformasi hukum di daerah. Sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tim Kanwil Jabar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kantor Pemerintah Daerah Kota Banjar, pada Rabu, 3 Desember 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Funna Maulia Massaile, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika penilaian IRH yang akan datang. Kehadiran tim Kemenkum Jabar disambut hangat oleh Asisten Sekretaris Daerah Kota Banjar, Nursa’adah, beserta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Maya Dewi.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Jabar memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Banjar yang berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan raihan nilai IRH tahun 2025 sebesar 96,6. Angka ini dinilai sangat baik dan mendekati sempurna, mencerminkan komitmen kuat Pemkot Banjar dalam pemenuhan data dukung reformasi hukum. Namun, Kemenkum Jabar mengingatkan agar capaian ini tidak membuat terlena. Kadiv P3H, Funna Maulia Massaile, menekankan pentingnya menyusun strategi sejak dini mengingat adanya perubahan signifikan pada timeline pelaksanaan IRH tahun 2026 dan 2027. Berdasarkan hasil uji publik pedoman terbaru, pengumpulan data dukung akan dimulai lebih awal, yakni sejak bulan Januari hingga Mei, berbeda dengan periode sebelumnya yang berlangsung sepanjang tahun. Perubahan ini menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat dan taktis.
Diskusi berlangsung interaktif ketika tim Kemenkum Jabar memaparkan adanya indikator baru yang akan diberlakukan. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Banjar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kendala teknis di lapangan, khususnya terkait Variabel 2 mengenai pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Perancang. Pihak Pemkot mengungkapkan kesulitan dalam memenuhi data dukung berupa Sertifikat Diklat Fungsional Perancang, mengingat rekrutmen JF Perancang tidak dilakukan setiap tahun. Selain itu, Pemkot Banjar juga mendesak agar unit pusat segera menerbitkan panduan penulisan analisis evaluasi dengan format terbaru untuk pengukuran IRH 2027. Masukan-masukan strategis ini dicatat oleh tim Kemenkum Jabar sebagai bahan evaluasi untuk memastikan proses penilaian IRH ke depan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi riil di daerah.
