
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menerima kunjungan dari perwakilan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (20/8/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai mekanisme dan prosedur hukum untuk meminta keterangan dari seorang notaris dalam sebuah proses penyidikan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia, menerima langsung personel Polda Metro Jaya, Nafri, dan memberikan penjelasan teknis terkait alur yang harus ditempuh. Dalam pertemuan tersebut, Hemawati menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, penyidik tidak dapat memanggil notaris secara langsung. Permohonan pemeriksaan harus diajukan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat.
Penjelasan prosedural ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk senantiasa mengedepankan kepastian hukum dan menjaga marwah profesi notaris. Hemawati menekankan bahwa kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik berada sepenuhnya di tangan MKNW. Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat berperan sebagai fasilitator yang menjelaskan mekanisme administratif, bukan sebagai pemberi izin.
Pihak Polda Metro Jaya memahami sepenuhnya prosedur tersebut dan akan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan resmi beserta dokumen pendukung kepada MKNW Jawa Barat. Koordinasi yang berjalan baik ini menunjukkan sinergi positif antar lembaga dalam memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
