BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali melanjutkan pembahasan kerja sama strategis dengan STMIK “AMIK” Bandung untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademis. Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, pada Selasa (26/08/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan Kekayaan Intelektual. Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ery Kurniawan, dibahas langkah-langkah konkret untuk memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak yang telah berakhir pada tahun 2022. Pihak STMIK “AMIK” Bandung, yang diwakili oleh Sekretaris Bagian Kerja Sama, Dea, menyambut baik inisiatif ini. Ery Kurniawan menyatakan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah mematangkan rencana strategis yang dapat segera diimplementasikan untuk mengedukasi serta meningkatkan permohonan pendaftaran KI, khususnya pada rezim Hak Cipta, Desain Industri, dan Paten, di kalangan 300 mahasiswa dan sivitas akademika STMIK “AMIK”.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera membentuk tim teknis yang bertugas menyusun draf kerja sama baru. Program jangka pendek yang menjadi prioritas adalah pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI bagi dosen dan mahasiswa. Selain itu, dibahas pula potensi pengembangan sistem aplikasi pendukung layanan publik berbasis teknologi informasi. Pertemuan ini menghasilkan komitmen kuat untuk memperbarui dan memperkuat sinergi, yang akan dituangkan dalam dokumen kerja sama baru sebagai landasan hukum pelaksanaan program kolaboratif di masa mendatang.