



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh (Hybrida) pada hari Jumat, 28 November 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran perwakilan dari Kota Depok, termasuk Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Sekretaris DPRD Kota Depok, serta Konsultan Raperda Komisi A. Rapat ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menekankan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi daerah. Dalam pembahasan spesifik mengenai Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial untuk dikaji ulang. Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 38 terkait sanksi administrasi dan pidana. Pokja 3 mengingatkan bahwa pemberian sanksi tersebut perlu ditinjau kembali karena pada dasarnya lingkup produk hukum daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur sanksi pidana tertentu, sehingga pemberlakuan ayat (3) pada pasal tersebut dinilai tidak dapat berlaku.
Selain masalah sanksi, Kemenkum Jabar juga menyoroti adanya pengulangan ketentuan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yang seharusnya disesuaikan agar efektif. Lebih lanjut, terkait rencana aksi HAM yang diatur dalam Pasal 25, Kakanwil mengingatkan bahwa aturan tersebut mengacu pada Perpres 53 Tahun 2021 yang masa berlakunya hanya sampai tahun 2025, sehingga diperlukan antisipasi kebijakan setelah tahun tersebut agar tidak terjadi kekosongan landasan hukum. Melalui harmonisasi yang melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 ini, diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
