
CIREBON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dengan mendampingi proses penyidikan kasus pelanggaran merek terdaftar. Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Cirebon ini berlangsung selama tiga hari, dari Selasa hingga Kamis (12-14/8/2025).

Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Jabar berkolaborasi dengan Tim Kerja Penindakan dan PPNS KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sinergi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai tindak pidana di bidang merek, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang mengawal langsung kegiatan ini menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan wujud dukungan penuh Kanwil Kemenkum Jabar terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan DJKI. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan intensif terhadap pihak terlapor dan para saksi. Seluruh keterangan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah para saksi diambil sumpahnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 100 dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sebagai langkah selanjutnya, hasil pemeriksaan ini akan dibahas dalam rapat gelar perkara yang akan melibatkan partisipasi dari Bareskrim Polri dan Korwas Polda untuk memperkuat bukti dan menentukan status hukum perkara sebelum dilimpahkan lebih lanjut.
