
DEPOK - Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) telah menyelesaikan rangkaian Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII. Kegiatan yang mengusung metode blended learning ini berlangsung sejak 31 Maret hingga 15 April 2026, yang meliputi fase e-learning secara mandiri dan fase tatap muka di BPSDM Kementerian Hukum.
Program strategis ini bertujuan untuk mencetak fasilitator kompeten yang mampu menjadi penggerak utama dalam mensosialisasikan visi dan misi hukum pidana nasional yang baru dan lebih progresif kepada masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi jajarannya dalam pelatihan tingkat nasional ini. Kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam forum tersebut dipandang krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan hukum terbaru dapat diimplementasikan secara harmonis di wilayah Jawa Barat. Asep Sutandar menekankan bahwa penguasaan materi mengenai subjek tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) merupakan modal penting bagi pegawai Kemenkum Jabar dalam memberikan edukasi hukum yang akurat kepada pemangku kepentingan di daerah serta masyarakat umum.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan pendalaman materi langsung dari para akademisi dan anggota perumus KUHP-KUHAP mengenai berbagai pembaruan signifikan. Diskusi intensif dilakukan terkait implikasi berlakunya aturan baru terhadap proses peradilan, mulai dari tingkat penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian pidana denda dalam peraturan daerah seiring dihapuskannya pidana kurungan, serta penyusunan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat guna memperkuat pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkum Jabar dalam mendorong produk hukum daerah yang relevan dengan perkembangan zaman.
Sebagai bagian akhir dari pelatihan, para peserta menyusun rencana aksi strategis untuk jangka pendek, menengah, dan panjang yang akan menjadi pedoman dalam memfasilitasi sosialisasi hukum pidana di lapangan. Kegiatan resmi ditutup oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, yang mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam arahannya, ditekankan bahwa fase pascapelatihan adalah waktu bagi para fasilitator untuk menunjukkan bukti nyata implementasi di tengah masyarakat. Dengan selesainya kegiatan ini, Kemenkum Jabar diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pemahaman mendalam atas paradigma hukum pidana nasional yang baru.
