BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jabar secara aktif mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi dan Sentra KI di Wilayah pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan daring yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan kontribusi KI di daerah guna mendukung capaian nasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran, hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam menerjemahkan arah kebijakan dan indikator kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi program-program konkret di Jawa Barat.
Melalui kegiatan ini diberikan arahan tegas agar seluruh jajaran Kanwil mampu menyelaraskan program daerah dengan target nasional, memastikan setiap output berkontribusi langsung pada peningkatan permohonan KI dan penerimaan negara. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemetaan dan pendampingan secara mendalam terhadap perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai mitra strategis.
Terungkap dalam rapat, Jawa Barat memiliki potensi besar dengan lebih dari tiga ratus perguruan tinggi berdasarkan data PDDIKTI. Namun, Kanwil baru melaporkan sebelas Sentra KI, sementara DJKI mencatat dua puluh enam. Perbedaan angka ini menyoroti perlunya sinkronisasi data dan pendalaman pemetaan untuk mengoptimalkan potensi yang ada.
"Kegiatan pendampingan tidak boleh hanya berpusat pada perguruan tinggi yang sudah aktif. Kanwil harus menyasar kampus-kampus yang belum terlibat agar ekosistem KI dapat tumbuh lebih merata di seluruh Jawa Barat," ujar perwakilan Kanwil.
Selain itu, rapat juga menekankan peran strategis Analis KI yang diproyeksikan menjadi ujung tombak pelayanan. Diharapkan, dengan pembagian tugas yang jelas sesuai jenjang, keberadaan Analis KI dapat memberi dampak nyata terhadap kinerja. Ke depan, dukungan sumber daya dan penganggaran juga direncanakan akan diarahkan pada pola berbasis kinerja, tidak lagi dibagi merata, melainkan berdasarkan capaian dan kebutuhan riil di lapangan.
Untuk memperkuat ekosistem secara menyeluruh, Kemenkum Jabar didorong untuk meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga riset, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk menginisiasi dukungan regulasi lokal seperti penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual.
(red/foto: Toh)