BANDUNG- Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, dan jajarannya, hari ini, Kamis, 03 Juli 2025, tim kerja Analisis dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Kerja Analisis dan evaluasi Perda Triwulan III.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, dalam rapat ini KadivP3H Jabar menekankan bagi seluruh tim kerja untuk dapat aktif melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi yang sedang dikerjakan.
Tim kerja analisis dan evaluasi telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah, salah satunya Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan pendalaman terhadap materi yang dibahas, data dukung, masukan atau reviu atas hasil sementara analisis dan evaluasi Perda yang telah disusun oleh Tim Kerja.
FGD ini difokuskan untuk pendalaman terhadap materi/ isu peraturan daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi dari 2 (dua) narasumber yang berasal dari BPHN dan instansi terkait serta diskusi antara Tim Kerja, narasumber, dan peserta FGD untuk mendapatkan masukan atau reviu atas hasil sementara analisis dan evaluasi Perda yang telah disusun oleh Tim Kerja, selanjutnya berdasarkan hasil FGD ini, tim kerja menyusun rangkuman atau laporan yang mencakup hasil diskusi, pendapat peserta, serta kesimpulan dan rekomendasi.
Ketua Tim Kerja AE Kanwil Jabar, Harun Surya menyampaikan bahwa Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada umumnya merupakan adopsi dari beberapa Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, sedangkan di Perda tersebut mendelegasikan lagi teknisnya untuk diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), oleh karena itu dalam pengumpulan data lapangan akan difokuskan untuk memperoleh data terkait dimensi efektivitas.
Terkait dimensi efektivitas ini harus dipastikan apakah sudah ada Perkada yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya serta data hasil yang telah dicapai dari pelaksanaan Perda dikaitkan dengan target-target yang ada di RPJMD dan target jumlah LP2D.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Perda LP2B yaitu terkait tata cara alih fungsi LPD2B dan perizinan usaha yang berkaitan dengan lahan pertanian, oleh karena itu harus dikaji kembali apakah materi mauatan dalam Perda masih relevan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya.
(red/foto: BSK Jabar, editor: Toh)