Indramayu, 18 Juni 2025 — Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan penilaian Desa Sadar Hukum di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penetapan desa-desa yang memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum di wilayah Jawa Barat.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indramayu, Bapak Supendi, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh wanita, tokoh agama, hingga tokoh pemuda atas peran aktif mereka dalam mendukung program ini. Dalam sambutannya, Sudendi menyampaikan bahwa Kabupaten Indramayu menargetkan 5 desa untuk diajukan sebagai desa/kelurahan sadar hukum tahun 2025, dari total 309 desa dan 8 kelurahan yang ada di wilayah tersebut.
"Sudah ada sekitar 90 desa yang dikukuhkan hingga saat ini. Namun, respons masyarakat dari tahun ke tahun masih perlu ditingkatkan. Kami sangat berharap Desa Kedungdawa bisa menjadi pembuka jalan bagi kemajuan desa melalui status Desa Sadar Hukum," ujar Sudendi.
Sudendi juga menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi salah satu syarat utama dalam penilaian ini. Posbakum tidak hanya menjadi tempat layanan hukum, tetapi juga wadah edukasi dan penyelesaian konflik secara damai di tingkat desa, yang selaras dengan peran kepala desa sebagai peacemaker justice, tokoh perdamaian yang dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan partisipatif di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Posbakum juga akan menjadi rumah bagi paralegal desa, yakni kader-kader masyarakat yang dibekali pemahaman dasar hukum untuk membantu warga dalam menghadapi persoalan hukum ringan, mendampingi dalam pelaporan, serta menjembatani komunikasi dengan lembaga hukum formal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Kedungdawa, Bapak Sutisno, yang menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tim penilai dari Kanwil Kemenkum Jabar dan pemerintah kabupaten. Sutisno menyebutkan bahwa pernikahan dini yang selama ini ditangani di Pengadilan Negeri Indramayu bisa diselesaikan lebih dekat dengan adanya Posbakum di desa.
"Kami berharap penilaian ini segera membuahkan hasil, sehingga Desa Kedungdawa dapat dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum. Kami siap mendukung penuh dengan semangat kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan Bidang Hukum Provinsi Jawa Barat, Bapak Fahmi, yang menyampaikan bahwa secara nilai, Desa Kedungdawa telah berada di atas batas minimal dan kini perlu dimaksimalkan agar memperoleh hasil yang lebih tinggi.
"Program ini menjadi prioritas Pak Gubernur karena menyangkut pembangunan fondasi hukum masyarakat, yang meliputi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Demokrasi dan Regulasi, serta Akses Keadilan. Ia juga berharap program ini tidak hanya terbatas pada lima desa, tetapi bisa menjangkau hingga 50 desa di masa mendatang," jelas Fahmi.
Sebelum pelaksanaan penilaian dimulai, Lina Kurniasari dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat memaparkan materi terkait keberadaan Posbakum, peran Koperasi Merah Putih, serta pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi bagian dari nilai tambah pembangunan hukum desa.
Dengan rangkaian kegiatan ini, diharapkan keberadaan kepala desa sebagai figur pemersatu (peacemaker justice) dan peran aktif paralegal desa dapat semakin memperkuat struktur hukum masyarakat akar rumput, serta menjadikan Desa Kedungdawa sebagai contoh desa yang sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan proses penilaian langsung oleh tim dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat terhadap kesiapan dan pemenuhan indikator-indikator Desa Sadar Hukum di Desa Kedungdawa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta masyarakat desa yang semakin sadar akan hukum, tertib, dan mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum secara preventif maupun solutif di lingkungannya masing-masing.