BANDUNG – Dalam rangka membangun Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Awal Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 yang bertempat di Balai Kota Tasikmalaya (Senin, 21/04/2025).
Dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Funna Maulia Masaile bersama Analis Hukum Kanwil Jabar, Dani Kusmawan, beserta staf, kegiatan kali ini juga diikuti oleh jajaran Pemkot Tasikmalaya serta perwakilan dari Pemkab Garut, Pemkab Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis.
Kadiv Funna dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Dicky Chandra beserta jajarannya atas respon positif terhadap kegiatan Pembinaan IRH ini, selain itu beliau juga menjelaskan mengenai salah satu indikator dalam penilaian IRH ini yaitu data dukung Surat Keputusan (SK) penetapan evaluasi perundang – undangan.
Semetara itu Wakil Wali Kota Dicky melalui sambutannya menyampaikan pentingnya birokrasi yang bersih dan akuntabel sebagai indikator sasaran reformasi birokrasi, sehingga pentingnya pelaksanaan IRH sebagai salah satu upaya meninjau berbagai peraturan perundang - undangan di tingkat pemerintah daerah.
IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi di Indonesia, yang mana peraturan perundang - undangan merupakan sumber utama dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selain itu Reformasi Birokrasi kini telah menjadi kebutuhan bagi para ASN dalam meletakkan landasan politik, hukum dan ekonomi bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Reformasi Birokrasi (RB) ini sendiri menjadi langkah perubahan terhadap paradigma dan tata kelola pemerintahan.
(Red/foto: Divisi P3H)