CIREBON – Kanwil Kemenkum Jabar secara resmi serahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Kabupaten Cirebon dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Bupati Cirebon, Imron, Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moch Syafrudin.
Turut mendampingi Kakanwil pada kegiatan ini Kabag TU dan Umum Kemenkum Jabar, Archie Tigor Mangunsong, Kabid Yan KI Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, kemudian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Drs. H. Dadang Suhendra, serta Ketua Paguyuban Perajin dan Pengusaha Batik Cirebon (P3BC), Heri Kismo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap motif batik khas Cirebon sebagai warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Cirebon memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, salah satunya adalah batik. Motif batik khas Cirebon telah menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya yang harus kita jaga dan lestarikan. Dengan diterimanya 67 sertifikat KIK ini, salah satu manfaat nya adalah motif-motif batik Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan hukum, yang tidak hanya mencegah klaim kepemilikan dari pihak lain, tetapi juga memberikan pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep Sutandar menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal secara optimal.
Ia berharap langkah ini dapat membuka peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal, meningkatkan daya saing produk batik Kabupaten Cirebon, serta memperkuat posisi perajin dan pelaku usaha di pasar nasional maupun internasional. “Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat dalam berbagai upaya pelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah kita,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. Imron, M.Ag, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat atas dukungan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di daerahnya. Ia berharap sertifikasi ini dapat meningkatkan semangat para perajin batik dalam berkarya dan berinovasi, sehingga produk batik khas Cirebon semakin dikenal luas dan bernilai tinggi di pasar.
Di akhir acara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selain itu, kedua belah pihak juga saling memberikan cinderamata sebagai simbol apresiasi dan kerja sama dalam upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Cirebon.
(red/foto: Iqbal, editor: Toh)