BANDUNG - Pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkum Jabar), dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris, dan Notaris Pengganti. Acara ini diikuti oleh 11 peserta yang terdiri dari empat orang PPNS, dua orang Notaris, dan lima orang Notaris Pengganti. Momen ini menjadi titik penting dalam rangka penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkum Jabar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa PPNS memiliki peran ganda sebagai pegawai negeri sekaligus penyidik. PPNS bertugas untuk menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti laporan terkait tindak pidana. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kapasitas keilmuan dan integritas serta melakukan koordinasi yang baik dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai koordinator pengawas dalam menjalankan tugas penyidikan.
Pada kesempatan yang sama, amanat juga disampaikan kepada para Notaris dan Notaris Pengganti. Notaris diingatkan wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebagai syarat dimulainya tugas mereka. Kakanwil juga mengingatkan agar seluruh notaris menjaga integritas serta segera memenuhi kewajiban administratif yang harus dipenuhi setelah pelantikan. Sementara itu, Notaris Pengganti hanya melaksanakan tugas selama masa cuti notaris yang digantikan, sehingga tanggung jawab dan batas waktu kerjanya harus dipahami dengan jelas.
Ditekankan pula agar para notaris senantiasa berhati-hati dalam setiap pembuatan akta, memastikan keaslian tanda tangan, melakukan pembacaan isi akta secara cermat, serta melakukan pelaporan pemilik manfaat. Prinsip mengenali pengguna jasa juga harus diterapkan secara konsisten agar proses legalisasi dokumen berjalan sesuai kaidah hukum dan integritas profesi tetap terjaga. Pelaksanaan tugas yang profesional oleh para notaris dan PPNS menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan penegakan hukum yang adil.
Acara pelantikan ini menunjukkan komitmen Kemenkum Jabar dalam menegakkan profesionalisme dan integritas di lingkungan kerja demi mendukung pelayanan publik yang berkualitas serta penegakan hukum yang diperlukan bagi kemajuan daerah dan negara.