
CIANJUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung penguatan penataan regulasi di tingkat daerah. Pada Jumat, 17 April 2026, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, hadir sebagai narasumber utama dalam Pelatihan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Bale Praja Komplek Pemda Kabupaten Cianjur. Kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, sederhana, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Ferry Gunawan C menjelaskan bahwa evaluasi peraturan perundang-undangan sangat mendesak dilakukan guna mengatasi berbagai persoalan klasik regulasi, seperti fenomena hiperregulasi, disharmoni antaraturan, munculnya multiinterpretasi norma, hingga ketidakefektifan pelaksanaan yang memicu biaya tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah wajib berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Kehadiran Kemenkum Jabar dalam pelatihan ini menjadi instrumen penting untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum analisis dan evaluasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, para peserta pelatihan dibekali pemahaman mengenai metode Pedoman 6 Dimensi dalam melakukan evaluasi produk hukum. Metode ini mencakup dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, hingga efektivitas pelaksanaan di lapangan. Pendekatan ini menggabungkan aspek normatif dan implementatif untuk memastikan kualitas produk hukum daerah dinilai secara utuh. Proses analisis ini sendiri dilakukan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut yang melibatkan Focus Group Discussion (FGD) dan pembentukan kelompok kerja guna menghasilkan rekomendasi yang akurat.

Hasil akhir dari proses evaluasi yang didorong oleh Kemenkum Jabar ini nantinya akan bermuara pada dua jenis rekomendasi. Pertama, rekomendasi regulatif yang dapat berupa pencabutan, perubahan, atau mempertahankan peraturan dengan catatan tertentu. Kedua, rekomendasi non-regulatif yang menyasar pada penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan sosialisasi kebijakan kepada publik. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar berharap Kabupaten Cianjur dapat mewujudkan penataan regulasi yang lebih harmonis dan efektif demi mendukung percepatan pembangunan daerah maupun nasional secara berkelanjutan.

