BANDUNG - Sesuai arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, hari ini, Kamis, 27 Februari 2025, laksanakan kegiatan Sosialisasi dan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual bagi Para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat Kelurahan Kencana Rancaekek Kabupaten Bandung.
Kegiatan Layanan Sakiceup BOS (Sarana Kemudahan Izin Cepat Beraksi On The Spot) salah satu inovasi layanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mempercepat proses pengajuan izin usaha, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi bagi para pelaku UMKM.
Kegiatan ini berkolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum Jabar dengan DPMPTSP Jawa Barat, berikan layanan secara On the Spot kepada 1004 pelaku usaha mikro kecil UMKM yang ada di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan layanan publik, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya bagi Masyarakat sebagai pelaku usaha mikro kecil UMKM memberikan layanan Konsultasi dan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan pertama Kadivyankum Hemawati bersama Jajaran mendapatkan kesempatan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM, maupun tata cara pendaftaran permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Hemawati BR Pandia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha UMKM agar semakin lebih menyadari nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam memperkuat indentitas produknya serta memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar serta melindungi produknya bagi para pelaku usaha.
Selain Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual terdapat juga Layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP Jawa Barat, Layanan Produk Halal dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat serta Pelayanan pembuatan Surat Rekomendasi UMKM oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dalam menyelenggarakan pelayanan prima untuk masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut peserta / para pelaku usaha UMKM mengisi Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat para pelaku usaha UMKM sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)