BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar melalui Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, didampingi oleh Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pengawasan dan pemantauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasisi Kekayaan Intelektual di Festival Citylink, Jumat, 07 Maret 2025.
Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan terhadap pusat perbelanjaan ini bertujuan untuk menginventarisasi produk-produk yang diperjual belikan di tenan-tenan pada Kawasan Pusat Perbelanjaan Festifal Citylink merupakan produk asli / tidak palsu serta memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) yang dikeluarkan oleh DJKI Kemenkum.
Sertifikasi tersebut untuk memberikan jaminan bahwa semua elemen KI dimiliki oleh pusat perbelanjaan mulai dari rejim merek, desain industri, hak cipta hingga produk dilindungi secara hukum serta akan lebih dipercaya oleh brand-brand besar dan terkenal untuk membuka gerai, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan.
Kadivyankum Hemawati berharap ada kesadaran dari pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa tenan untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual serta untuk lebih memperhatikan dan membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang palsu atau bajakan.
Dalam kesempatan terakhir Tim Kanwil Kemenkum Jabar didampingi Tim Manajemen Pusat Perbelanjaan Fertival Citylink melakukan pengecekan terhadap tenan-tenan yang ada di Kawasan Pusat Perbelanjaan untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan diantaranya melakukan pengecekan dan penelusuran merek terdaftar.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)