BANDUNG - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki tugas penting dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi notaris. Salah satu tugas utamanya adalah melakukan sidang pemeriksaan terhadap notaris berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Sebelum aparat penegak hukum dapat memeriksa seorang notaris, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021, yang mengatur tugas, fungsi, dan tata cara kerja Majelis Kehormatan Notaris.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki tugas untuk memeriksa permohonan yang diajukan oleh aparat penegak hukum dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pengambilan fotokopi minuta akta serta pemanggilan notaris untuk hadir dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan. Selain itu, majelis ini juga berfungsi untuk menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesinya, sekaligus memberikan perlindungan kepada notaris terkait kewajiban mereka untuk merahasiakan isi akta.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah harus menggelar sidang pemeriksaan rutin terhadap notaris yang keterangan atau fotokopi minuta aktanya dimohonkan dalam proses hukum. Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang melibatkan notaris tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjaga profesionalisme profesi notaris.
Pada Selasa, 15 April 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat menggelar sidang pemeriksaan rutin. Sidang ini dihadiri oleh enam anggota majelis yang terdiri dari Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja, S.H. sebagai Wakil Ketua, serta Hemawati Br. Pandia, A.Md., S.H., M.M., Ismiati Dwi Rahayu, S.H., Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Dr. Bambang Daru, S.H., M.H., dan Heni Yulianti sebagai anggota. Sidang tersebut memeriksa 23 notaris yang dipanggil, dengan 11 notaris hadir sebagai termohon.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat untuk memastikan bahwa setiap permohonan pemeriksaan terhadap notaris dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, sidang ini tidak hanya menjaga kehormatan profesi notaris, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.