Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Warisan Budaya, Kemenkum Jabar Bersama DJKI Ajak Pemda Genjot Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Lindungi Warisan Budaya, Kemenkum Jabar Bersama DJKI Ajak Pemda Genjot Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh perwakilan dinas terkait dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Acara ini bertujuan untuk mengakselerasi proses pencatatan dan perlindungan hukum terhadap potensi kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya yang melimpah di wilayah Jawa Barat. Pada hari ini, Selasa (09/09/25) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Berlaku sebagai moderator, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan memulai kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan komitmen negara untuk melindungi aset budaya bangsa. Sesuai amanat PP 56 Tahun 2022, negara wajib mengidentifikasi, menjaga, dan memelihara kekayaan intelektual komunal. Inventarisasi ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memberikan pengakuan resmi dan perlindungan hukum agar warisan budaya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Hemawati menyoroti pentingnya menyamakan persepsi di tengah masyarakat dan pemerintah daerah. Masih ada kekhawatiran di komunitas bahwa pencatatan KIK akan membuat mereka kehilangan hak atas budayanya. Ia meluruskan bahwa pencatatan ini justru merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan dari negara bagi komunitas pencipta, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, sinergi antara Kemenkum Jabar dan dinas terkait di daerah sangat diperlukan untuk turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Selain mendorong inventarisasi, Kemenkum Jabar juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan ekonomi dari KIK yang telah tercatat. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai komersialisasi dan pembagian hasil, KIK tidak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk membangun Jawa Barat melalui pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif.

Di akhir kesempatan, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan paparan  mengenai inventarisasi KIK dan tata cara pencatatan KIK kepada para tamu undangan dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI