
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara dengan menggelar Forum Nongki Santai (Ngobrol Kolaborasi Saling Tukar Ilmu) secara virtual pada Jumat, 12 September 2025.
Kegiatan rutin mingguan yang kali ini mengangkat tema "Politik Hukum Pembentukan Produk Hukum" tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Analis Hukum dan Perancang Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Acara dibuka oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, yang mengapresiasi konsistensi pelaksanaan forum ini sebagai sarana vital untuk pengembangan kompetensi. Dalam sambutannya, ia mendorong agar kegiatan positif tersebut terus berlanjut di tengah padatnya tugas harian.

Bertindak sebagai narasumber, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Nevrina Hastuti, memaparkan secara mendalam bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan kristalisasi dari dinamika kekuasaan dan kepentingan politik yang berkembang. Mengutip pandangan Mahfud MD, ia menjelaskan politik hukum sebagai kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan atau diganti untuk mencapai tujuan negara.
Nevrina menguraikan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari penjaringan aspirasi hingga pengundangan, kerap diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan antaraktor politik. Ia menekankan pentingnya berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, seperti kejelasan tujuan, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Selain itu, Nevrina menyoroti sejumlah permasalahan yang sering muncul dalam produk hukum daerah, seperti ketidaksinkronan dengan regulasi yang lebih tinggi, muatan kepentingan politik yang sempit, serta penyusunan regulasi yang tidak implementatif karena hanya menyalin peraturan di atasnya tanpa menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Sebagai solusi, narasumber membagikan serangkaian praktik terbaik dalam penyusunan produk hukum, antara lain pentingnya memahami teknis penyusunan, isu hukum aktual, program prioritas pemerintah, serta batas kewenangan pemerintah daerah.
Di akhir sesi, ia memberikan kiat-kiat untuk penguatan kapasitas ASN, meliputi peningkatan pengetahuan, keahlian substansi, kemampuan komunikasi, dan kematangan mental dalam menghadapi setiap tantangan. Kegiatan pun diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai studi kasus sebagai bahan pembelajaran bersama.


(red/foto: P3H Jabar, editor: Toh)
